Berita Nasional

2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Nasib 2 Jenderal kini di ambang hukuman mati, ada persamaan nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Editor: Malikul Saleh
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Dua jenderal polisi yang kini dibayang-bayangi hukuman mati. 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Nasib 2 Jenderal kini di ambang hukuman mati, ada persamaan nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Selama ini keduanya dikenal sebagai perwira tinggi alias jenderal polisi yang memiliki karier cemerlang.

Mereka berhasil menggapai pangkat jenderal bintang 2 Polri dan menduduki jabatan strategis mendahului rekan-rekan seangkatannya di kepolisian.

Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan keduanya tumbang.

Di tahun yang sama, 2022, selisih beberapa bulan.

Jika Ferdy Sambo tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.

Dua kasus yang berbeda tapi kejahatannya sama-sama berat di mata hukum.

Baca juga: Pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara Jadi Temuan Inspektorat, GeRAK Minta Segera Limpahkan ke APH 

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.

Sedangkan Teddy Minahasa pada Kamis (30/3/2023) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Teddy Minahasa tersebut nyatanya sama dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun bedanya, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU sebelum akhirnya divonis mati.

Akankah Teddy Minahasa bernasib sama dengan Ferdy Sambo? Banyak yang memprediksi demikian tapi pada akhirnya palu hakim yang akan menjawab pertanyaan tadi.

Berikut ini adalah perbandingan dan rangkuman kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Kasus Teddy Minahasa

Kasus Irjen Teddy Minahasa ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu.

Baca juga: Anak Cristiano Ronaldo Dipukuli dan Dibully Saat di Sekolah Arab Saudi, Ini Kronologinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved