PPPK BKN 2022
Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya
Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI. Dengan harapan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.
Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Selain itu, DPR juga memberi penegasan terhadap masa depan tenaga honerer diantaranya tidak ada PHK massal dan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal ini dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Baca juga: Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK 2023 Tinggi, Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan
Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non-ASN yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.
Oleh karenanya, Junimart menjelaskan kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.
Baca juga: Menpan RB: Kalender CPNS 2023 Sudah Dirancang, Pendaftaran Dibuka Juni? Begini Penjelasannya
Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK.
Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resmi, Senin (24/4/2023)
PTTI Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Pada 11 Mei 2023 Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023 |
![]() |
---|
Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022, Menpan RB Minta BKN Lakukan Reformulasi Terkait Dua Hal Ini |
![]() |
---|
BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023 |
![]() |
---|
Ini Langkah Menpan RB dan BKN Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022 Gugur Massal Karena Passing Grade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.