PPPK BKN 2022

Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya

Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI. Dengan harapan...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok: Humas Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja membahas perihal penyelesaian tenaga non-ASN/ tenaga honorer di instansi pemerintah. 

Adapun instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.

Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan beberapa masukan untuk dilakukan Kemenpan-RB.

Dimana Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Baca juga: DPR Ungkap Pentingnya Peranan Tenaga Honorer, Kemenpan-RB Desain Solusi Penanganan Tenaga Non-ASN

Dimana Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan-RB untuk segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.

Hal ini dilakukan agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN rampung dan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN.

DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.

Disamping itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga tengah mencari solusi atau jalan tengah untuk penanganan penataan tenaga honorer atau tenaha non-ASN.

Seusai arahan presiden Jokowi nasib tenaga honorer harus diputuskan sebelum November 2023.

Baca juga: Kabar Baik! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Dimana PP tersebut memandatkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 baik di pusat dan daerah.

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved