PPPK Teknis 2022

Cek Jadwal Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Lengkap Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunJakarta.com
ILustrasi- Cek jadwal pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN. 

TRIBUNGAYO.COM - Cek jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Teknis 2022 di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi ( Kemenpan-RB ) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi baik Kemenpan-RB dan BKN jadwal pengisian DRH PPPK Teknis 2022 akan dilakukan selama 16 hari.

Tak hanya itu dalam masa tersebut peserta PPPK Teknis 2022 di lingkungan Kemenpan-RB dan BKN juga harus mengunggah kelengkapan dokumen yang diperlukan di masing-masing instansi.

Baca juga: Simak Penyebab Peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang Dinyatakan Lulus Tidak Diangkat ASN

Adapun jadwal pengisian DRH dan unggah dokumen PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN berlangsung sejak 14-30 April 2023.

Dimana para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.

Dimana data yang diisi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Menurut pantauan Tribungayo.com di surat pengumuman yang dikeluarkan masing-masing instansi terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah saat pengisian DRH.

Baca juga: Berikut Daftar Dokumen Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB

A. Dokumen yang harus diunggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

Baca juga: Penting! Lolos PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB: Wajib Ikut Zoom Meeting, Jangan Lewatkan Jadwalnya 

4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved