Berita Viral

Ancam Hancurkan Mobil, Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor

Viral aksi pemalakan yang dilakukan pria berseragam ormas palak sopir truk di Bogor.

Editor: Malikul Saleh
Ig@lambe_turah
Viral aksi pemalakan yang dilakukan pria berseragam ormas palak sopir truk di Bogor. 

TRIBUNGAYO.COM - Viral aksi pemalakan yang dilakukan pria berseragam ormas palak sopir truk di Bogor.

Tak diberi uang pria tersebut ancam hancurkan mobil truk tersebut.

Kini video tersebut telah beredar di media sosial dan di unggah oleh salah satu pengguna Instagram @lambe_turah, Rabu (17/5/2023).

Telihat dalam video tersebut tampak seorang pria yang mengenakan baju ormas mengamuk karena sopir truk tak mau membayar uang Rp10 ribu.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini bermula saat seorang sopir truk sedang mengirim LPG ke toko-toko.

Sang sopir truk mengaku sudah bekerja sebagai sopir truk puluhan tahun dan baru kali ini dipalak.

Baca juga: Kemenangan Timnas U22 Indonesia 5-2 Thailand Jadi Kado Indah Jelang Hari Kebangkitan Nasional

Sopir pun menyinggung soal membayar pajak dan karena itulah tak pantas untuk dipalak.
Mendengar hal itu pria berpakaian ormas ini semakin marah kepada sopir truk.

"Saya bayar pajak pak," jelas sopir truk.

"Bayar pajak tapi lewat jalur siapa. Elu lewat wilayah gua, ini peraturan baru saya buat sekarang," ungkap pria berbaju ormas.

Meski begitu sopir truk sama sekali tak tersulut emosinya. Bahkan ia sesekali tertawa ketika dimarahi oleh pelaku pemalakan tersebut hingga akhirnya diancam.

"Ngomong aja gak ada duit, bayar pajak bayar pajak," timpal pelaku.

Bahkan pelaku juga mengancam akan menghancurkan mobil truk korban jika kembali melintasi jalan tersebut.

"Besok keliatan mobil lu lewat sini, ancur mobil lu anj***!, hari ini gua bilang peraturan truk lewat Rp 10 Ribu, lu bilang gak punya duit," ancam pria tersebut.

Baca juga: Viral IRT Tega Potong Itu Suami Lantaran Tak Terima Ditalak, Begini Kronologinya

"Mulai hari ini peraturan mobil truk lewat sini bayar Rp 10 ribu," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved