PPPK Teknis 2022
Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN, Jangan Lupa Siapkan 7 Berkas Ini
Hal ini penting karena jika para peserta PPPK Teknis 2022 tidak melengkapi pengisian DRH dan dokumen dapat berakibat gagalnya pengangkatan sebagai ASN
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN, Jangan Lupa Siapkan 7 Berkas Ini
TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Teknis 2022 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah diumumkan pada 11 Mei 2023.
Perlu diketahui mengenai ketentuan penting pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dilakukan pada 23 Mei 2023.
Karena tahapan pengisian DRH sangat penting bagi para peserta PPPK Teknis 2022 yang sudah dinyatakan lolos.
Pada tahapan tersebut para peserta PPPK Teknis 2022 akan mengisi data diri yang digunakan untuk kelengkapan pemberkasan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pengumuman PPPK Teknis 2022 Telah Diumumkan, Bagaimana Protes PTTI pada Kemenpan-RB?
Selain itu calon ASN tersebut juga harus mengunggah beberapa berkas yang diminta oleh instansi BKN sebagai kelengkapan persyaratan.
Maka dari itu peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos penting untuk memperhatikan ketentuan dalam pengisian DRH yang berlangsung selama 15 hari.
Mulai dari langkah atau tata cara pengisian DRH hingga daftar dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan ASN.
Hal ini penting karena jika para peserta PPPK Teknis 2022 tidak melengkapi pengisian DRH dan Dokumen dapat berakibat gagalnya pengangkatan sebagai ASN.
Baca juga: Tahapan Seleksi PPPK Teknis 2022 BKN akan Rampung 30 Juni 2023, Simak Jadwal Terbarunya
Adapun jadwal pengisian DRH dan unggah dokumen PPPK Teknis 2022 BKN berlangsung mulai dari 23 Mei- 6 Juni 2023.
Maka dari itu sebelum memasuki jadwal pengisian DRH anda perlu mempersiapkan 7 berkas dan pas foto yang dibutuhkan untuk pemberkasan CASN, diantaranya:
Dokumen yang diunggah PPPK Teknis 2022 BKN
Berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta PPPK Teknis 2022 BKN:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN Diundur Selama 10 Hari
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000
Baca juga: Simak Penyebab Peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang Dinyatakan Lulus Tidak Diangkat ASN
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023
Baca juga: Berikut Daftar Dokumen Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
Tata Cara Mengisi DRH
Berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
Baca juga: Penting! Lolos PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB: Wajib Ikut Zoom Meeting, Jangan Lewatkan Jadwalnya
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".
Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
Jadwal Terbaru Tahapan PPPK Teknis 2022 BKN
Dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh BKN pada 12 Mei 2023 terdapat penyesuaian jadwal terhadap tahapan seleksi PPPK Teknis 2022 di lingkungan BKN diantaranya:
- Jadwal pengisian DRH dan unggah dokumen PPPK Teknis 2022 BKN mulai dari 23 Mei- 6 Juni 2023.
- Jadwal penetapan NI PPPK terbaru akan dilakukan pada 1-30 Juni 2023. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
PPPK Teknis 2022
Daftar Riwayat Hidup
DRH
pengisian DRH PPPK Teknis 2022
BKN
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB & BKN Susun Kebijakan Untuk Jaga Kualitas Rekrutmen |
![]() |
---|
Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 Kelulusan Rendah, Menpan RB Keluarkan Terobosan Baru |
![]() |
---|
ASN PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB Berbagi Pengalaman, Ungkap Rahasia Sukses Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Kemenpan-RB Serahkan SK Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Sebagai tanda Dimulainya Tugas Sebagai ASN |
![]() |
---|
Cek Pengumuman Terbaru PPPK Teknis 2022 BKN: Dibatalkan Status Kelulusannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.