Berita Aceh
Murid yang jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Capai 21 Orang, Ini Perkembangannya
Oknum guru agama di Aceh Utara berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadapa muridnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara
TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Oknum guru agama di Aceh Utara berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadapa muridnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Pria itu dilimpahkan Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi unsur materi dan formiil.
Dalam penyidikan kepolisian, jumlah korban terus bertambah.
perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang murid dari mulai usia 7 hingga 12 tahun.
“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang. Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pemasok Ekstasi ke Lhokseumawe, 1.020 Pil Disita, Satu DPO
Sekarang kata Kasi Humas, menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim menangkap dan melakukan penahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu.
Karena pria itu terlibat kasus pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan muridnya sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
Kemudian di saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Baca juga: 51 CJH Gayo Lues Masuk Kloter Enam, Ini Jadwal Berangkatnya
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.(*)
Baitul Mal Aceh Terima Kunjungan Delegasi Jepang dan Malaysia, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Kadisdik Ajak ASN Agar Selalu Memberikan Terbaik demi Masa Depan Generasi Aceh |
![]() |
---|
BPS Aceh Tengah: Inflasi Hantui Kenaikan Pengeluaran Warga Takengon |
![]() |
---|
765 Imam di Aceh Tengah Ikuti Pelatihan Kaderisasi, Wujudkan Syiar Islam dari Kampung |
![]() |
---|
Polres Aceh Tenggara Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Permudah Proses Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.