CPNS 2023

Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Aturan Tegas dari Pemerintah Bagi yang Lulus Jadi ASN

Pasalnya pemerintah telah menerapkan aturan tegas bagi yang lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus kamu cermati sebelum daftar CPNS 2023

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Wajib tahu sebelum Daftar CPNS 2023, ada aturan tegas dari pemerintah bagi yang lulus jadi ASN. 

Sedangkan 86 CPNS dari pemerintah daerah yang mengundurkan diri tersebar di pulau Jawa 18 orang, Sumatera 14 orang, Sulawesi 11 orang, dan Nusa Tenggara Timur 2 orang.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, Kerjasama BKN, Satya Pratama, pada Kompas.com, Kamis (26/5/2022) yang dikutip TribunGayo.com (20/5/2023).

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80 persen besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.

Baca juga: BARU! 14 Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban

PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi. Terendah adalah golongan IIIa, yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.

Fenomena pengunduran diri CPNS sudah berlangsung sejak lama. Namun tidak segaduh saat ini, karena persaingan untuk menjadi CPNS di era digital lebih sengit.

Dari 3.482.989 pelamar, hanya 112.514 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2021.

Berangkat dari persoalan tersebut pemerintah memberlakukan aturan tegas dan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Baca juga: Daftar CPNS 2023 Pakai Ijazah S3 Masuk ASN Golongan Berapa? Simak Rentetan Jabatannya

Aturan Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (20/5/2023) Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan aturan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Averrouce menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi.

Baca juga: 57 Bentuk Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD Terlengkap dan Kunci Jawaban

"Bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP (nomor induk pegawai) oleh BKN.

Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya," ujar Averrouce pada Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Hanya, Averrouce mengatakan, PPK di instansi atau kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Sanksi tambahan itu diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar.

Baca juga: Daftar CPNS 2023 Pahami Jenjang Karirnya,Ternyata Puncak Karir seorang ASN Hanya Sampai Golongan Ini

"Sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved