SIM Keliling
Anda Butuh SIM Segera ke Satpas Polres Aceh Tenggara, Hari Ini Layani 11 Orang
Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Aceh Tenggara terus meningkat
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Aceh Tenggara terus meningkat.
Layanan SIM di Satpas berlokasi Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Layanan SIM pada Rabu (24/5/2023) bertambah 11 orang memiliki SIM.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi.
"Hari ini bertambah 11 orang memiliki SIM. Pembuatan SIM terus meningkat. Ini bukti animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM," katanya kepada TribunGayo.com.
Baca juga: Ada 10 Indikator PHBS, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Aceh Tenggara Drs Jamanudin MAP
Menurut Baur SIM Aipda Mirwan Hadi, pelayanan dalam pembuatan SIM Polres Agara dibuka mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono kembali mengajak masyarakat segera mengurus SIM bagi yang belum serta segera memperpanjang yang akan kadaluarsa.
"Mari selaku tertib berlalu lintas sehingga terhindari dari kecelakaan lalu lintas," ajaknya.(*)
Baca juga: Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Imbau Warga Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat
Baca juga: Sayembara Maskot PKA Ke 8 Akan Berakhir 25 Mei, Segera Kirim Karyamu
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pelayanan-SIM-Ramadhan.jpg)