Video

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bekuk 20 Pengguna Narkoba

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

|
Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah telah berhasil mengamankan 20 pengguna narkoba.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimoin oleh Kasatresnarkoba AKP Wawan Darmawan di Mapolres setempat pada Rabu (24/5/2023)

Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tengah tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran dan pengintaian yang dilakukan selama beberapa waktu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Wawan Darmawan SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi.

Baca juga: TEGA! Sepasang Suami Istri Menceburkan Bayinya Hidup-hidup ke Sumur, Ini Motifnya

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 20 pengguna narkoba yang terdiri dari berbagai kalangan usia dan profesi. Mereka ditemukan dengan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu dan ganja.

Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib.

Operasi itu dilakukan selama bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2023, berhasil melakukan penegakkan hukum penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan
tindak pidana narkotika sebanyak sembilan kasus laporan polisi pada bulan April dan empat kasus laporan polisi pada bulan Mei, dengan rincian sebagai berikut:

Dari jumlah 13 kasus diantaranya enam kasus barang bukti ganja dan tujuh kasus barang bukti sabu.

Baca juga: RRI Takengon Adakan Gerakan Cerdas Memilih untuk Rangkul Pemilih Pemula

Dari 13 kasus itu sudah masuk tahap satu tiga kasus dan proses sidik 10 kasus.

Jumlah tersangka tahanan laki-laki sebanyak 19 orang dan satu orang tersangka tahanan perempuan.

Sedangkan barang bukti yang sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih dan batmrang bukti ganja 209,41 gram ditambah 9 batang ganja.

Pada masing-masing tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 yahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Baca berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved