Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Januari - November 2025, Polres Aceh Tenggara Ungkap 109 Kasus Narkotika

Keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Tenggara, berdampak terhadap sebanyak 45.729 Jiwa berhasil diselamatkan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok. Humas Polres Aceh Tenggara
UNGKAP KASUS NARKOTIKA - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK. Januari - November 2025, Polres Aceh Tenggara berhasil ungkap sebanyak 109 kasus narkotika. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara, berhasil mengungkap sebanyak 109 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Januari hingga 18 November 2025.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Tenggara ini, melibatkan sebanyak 202 orang tersangka, termasuk 7 orang diantara anak-anak yang ditangani secara khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Tenggara ini berdampak terhadap sebanyak 45.729 Jiwa berhasil diselamatkan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, kepada TribunGayo.com, Rabu (18/11/2025) mengatakan, sebanyak 109 kasus penyalahgunaan narkotika periode 1 Januari hingga 18 November 2025 berhasil diungkap.

Data Pengungkapan Kasus

Periode: 1 Januari – 18 November 2025

Jumlah kasus: 109 kasus

  • Sabu: 101 kasus
  • Ganja: 7 kasus
  • Ekstasi + sabu: 1 kasus
  • Jumlah tersangka: 202 orang

Kasus narkotika yang berhasil diungkap di Aceh Tenggara dengan total para tersangka, sebanyak 185 laki-laki dan 17 perempuan dengan klasifikasi berperan sebagai bandar 7 orang (6 sabu, 1 ganja), pengedar 99 orang (93 sabu, 5 ganja, 1 ekstasi), kurir 6 orang (4 sabu, 2 ganja), dan pengguna narkotika sebanyak 90 orang (87 sabu, 3 ganja).

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ciduk Kurir Narkoba Usai Lakukan Transaksi

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Tenggara, barang bukti (BB) yang disita mencapai sebayak 2.495,29 gram sabu, 20.777,1 gram ganja, dan 2 butir ekstasi.

Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, sehingga pengungkapan sabu berhasil menyelamatkan sekitar 24.952 jiwa.

Sementara, ganja sebanyak 20.777,1 gram diperkirakan menyelamatkan 20.777 jiwa. 

"Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 45.729 orang," ujar AKBP Yulhendri.

Pesan Kapolres

Kapolres menegaskan bahwa, keberhasilan ini tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata Polri dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif narkotika.

Baca juga: Faktor Ekonomi dan Narkoba Picu Perceraian di Aceh Tenggara

Ini merupakan bukti nyata komitmen Kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk menjaga wilayah ini tetap aman dan bebas dari peredaran narkotika.

"Setiap pengungkapan bukan sekadar angka, tetapi puluhan ribu nyawa yang telah berhasil diselamatkan," tegas AKBP Yulhendri.

Yulhendri beserta jajarannya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya Aceh Tenggara yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotiba. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved