Kasus BPRS Gayo

Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Empat terdakwa kasus kredit fiktif BPRS Gayo mulai disidangkan di PN Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
KASUS BPRS GAYO - Keempat terdakwa mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelas Hakim, di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai disidangkan di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Empat terdakwa kasus kredit fiktif BPRS Gayo mulai disidangkan di PN Takengon pada Rabu, 19 November 2025.
  • Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH MH bersama dua hakim anggota.
  • JPU mendakwa dengan dakwaan berlapis (kumulatif) sesuai UU Perbankan Syariah dan KUHP terkait pencatatan palsu serta perbuatan merugikan keuangan bank.
  • Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 26 November 2025.

Laporan wartawan Tribun Gayo Alga mahate ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai disidangkan di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Rabu (19/11/2025).

Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliyar.

Baca juga: Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sidang Perdana 

Sidang perdana yang beragendakan penyampaian surat dakwaan ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH MH, didampingi dua hakim anggota.

JPU Evan Munandar SH MH, yang didampingi dua anggota, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa yang terlibat, yaitu AP (36), DP (33), AY(42) dan S (42).

Terdakwa AP didampingi oleh kuasa hukumnya, Albar SH MPd CPM, sementara tiga terdakwa lainnya didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat.

Pantauan TribunGayo.com, persidangan yang digelar secara offline tersebut dihadiri oleh sejumlah kerabat dan keluarga para terdakwa.

Terlihat keempat terdakwa kompak mengenakan kemeja dan tampak tertunduk saat JPU membacakan surat dakwaan.

JPU menerangkan bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak kurun waktu September 2018 hingga Tahun 2024.

Modus operandi yang dilakukan adalah perbuatan yang melibatkan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank, atau pihak yang turut serta membantu melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan BPRS Gayo.

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” terang Evan Munandar dalam dakwaannya.

Baca juga: Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Dakwaan Berlapis

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis (kumulatif) karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi, Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 65 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal-pasal ini pada intinya mengancam pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen bank dan melakukan tindakan yang merugikan keuangan bank.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved