Berita Gayo Lues

Tim Aspidmil Kejati Aceh Kunjungi Kejari Gayo Lues

Aspidmil Kejati Aceh, Kolonel Laut (H) Joko Sutikno bersama tim, melakukan kunjungan kerja ke Kajari Kabupaten Gayo Lues (Galus), Kamis (25/5/2023).

|
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO/RASIDAN 
Aspidmil Kejati Aceh bersama tim kunjungi Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disambut oleh Pj Bupati Gayo Lues bersama para unsur Forkompinda setempat, Kamis (25/5/2023). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kolonel Laut (H) Joko Sutikno bersama tim, melakukan kunjungan kerja ke Kejari Kabupaten Gayo Lues (Galus), Kamis (25/5/2023).

Dalam kunjungan itu Aspidmil Kejati Aceh didampingi Kasi Penindakan dan Kasi Penuntutan serta Kasi eksekusi, upaya hukum luar biasa dan Eksaminasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribungayo.com, dalam kunjungan kerja tim Aspidmil Kejati Aceh, melakukan sosialisasi dan koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas dan yang berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Galus.

Kehadiran tim Aspidmil Kejati Aceh disambut oleh Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi SH,  beserta  jajarannya dan didampingi Pj Bupati Galus Drs Alhudri bersama  para unsur Forkompinda Gayo Lues.

Pj Bupati Gayo Lues Drs Alhudri dalam sambutannya mengatakan, setelah dapat terjalin kekeluargaan dan koordinasi yang baik nantinya, kini  perihal tupoksi tim Aspidmil.

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Bertahan di Level Rp 3,2 Juta/Mayam

Kejati Aceh, diharapkan dalam menyelesaikan perkara koneksitas di wilayah Kabupaten tersebut.

Menanggapi hal itu, Aspidmil Kejati) Aceh, Kolonel  Laut (H) Joko Sutikno, mengatakan kunjungannya kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait dengan tugas dan fungsi Pidana Militer.

Bahkan dalam hal ini sangat dibutuhkan pemahaman baru terkait tugas dan fungsi dari Pidana Militer tersebut.

Lanjutnya, Pidana Militer merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung, kini  jika perkara koneksitas yang menjadi fungsi Aspidmil adalah perkara pidana yang pelakunya lebih dari seseorang.

Seperti terdiri dari unsur masyarakat sipil dan oknum prajurit TNI, sehingga tentunya dalam hal ini melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.

Baca juga: Ketua IPHI Aceh Tenggara Ajak Ingatkan CJH Kompak di Tanah Suci

"Diharapkan dengan terbentuknya struktur baru Pidana Militer pada Kejaksaan, dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan teknis penyidikan serta penuntutan pada peradilan militer," sebutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved