Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Periksa Sejumlah SKPK Terkait Dana Bansos Tahun 2022

"Dan juga dana penyandang disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022," ungkap Aulia.

|
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH. 

Untuk diketahui, laporan atas dugaan penyelewengan anggaran DID tahun 2022 tersebut dilakukan oleh aktifis sosial Suwandris, pada tanggal 4 April 2023 yang lalu ke Kejati Aceh.

Kata Suwandris, pagu anggaran penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 tersebut berjumlah Rp 8.907.104.000.

Baca juga: Dua Warga di Bener Meriah Tertular Kasus Virus HIV

Kemudian Dana Transfer Umum di angka Rp 2.232.727.578 dalam program tersebut.

Namun seiring jalannya waktu pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. 

Oleh sebab itu pihaknya pun membuat laporan langsung ke Kejati Aceh.

"Dalam laporan ke Kejati Aceh, kita juga lampirkan bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program itu.

Seperti tranfer bank kepada penerima di luar SK bupati," demikian ucap Suwandris. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved