Advertorial

Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Enam Kabupaten/Kota di Aceh

Dalam rangka pembentukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa

Editor: Nurkhalis
Tribungayo.com
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLIH 

PENGUMUMAN
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLIH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, ACEH TAMIANG, ACEH TIMUR, GAYO LUES, NAGAN RAYA, DAN KOTA LANGSA
ZONA III PROVINSI ACEH
Nomor : 003/TimselPanwaslih/Aceh-03/05/2023

Dalam rangka pembentukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved