Berita Viral

Viral, Mahasiswa Baru Asal Makassar Dianiaya Senior Kampusnya, Berikut Penjelasan Kepolisian

Viral, seorang mahasiswa baru asal Makassar menjadi korban penganiayaan seniornya.

Editor: Malikul Saleh
TribunTimur
Terlihat dalam video yang beredar ada beberapa senior yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa baru asal Makassar tersebut. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Bule Wanita Telanjang Viral dalam Pertunjukan Tari di Bali dengan Durasi 1 Menit 39 Detik

Kini M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, M nekat melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seniornya bernama Mukhlis Tri (27) hanya karena berebut kursi.

Pada saat itu korban dan beberapa rekannya sedang menggelar latihan rutin organisasi menggunakan bangku kursi.

M yang mengetahui kursi yang digunakan latihan merupakan kursi inventaris organisasinya, kemudian mendatangi korban.

Saat itu, beberapa rekan korban menegur M dengan nada keras.

Bahkan M mendapatkan makian dari seniornya itu,

Mendapatkan makian tersebut, membuat M tersinggung.

Kala itu M hanya bisa memendam emosinya sesaat setelah dimaki oleh seniornya.

M yang sudah naik pitam kemudian pergi menjauhi seniornya.

Baca juga: Karena Tak Ada Penghasilan, Pria Ini Iseng Jual Video Syur Istri di Kebun Teh, Tahu-tahunya Viral

Meski demikian, M kembali lagi sambil membawa sebilah parang.

Tak lama kemudian, M melabrak seniornya yang telah memakinya.

M yang sudah terjebak emosi langsung melemparkan parang tersebut kepada seniornya.

Beberapa mahasiswa lain yang melihat kejadian itu kemudian berupaya melerai M.

Akibat dari aksinya itu, tangan korban mengalami luka terkena bilah parang tersebut.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved