Berita Aceh Tengah

Jaksa Harap Tiga Tersangka Koeperatif untuk Penyidikan Dugaan Korupsi APE di Aceh Tengah

Para tersangka yaitu AS Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS adalah PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

|
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, S.H., M.H. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah berharap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se-Kabupaten Aceh Tengah dapat bekerja sama secara kooperatif dalam mengembangkan penyidikan kasus ini.

Ketiga tersangka yang saat ini ditetapkan adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan.

Selanjutnya, MJ yang merupakan Direktur Perusahaan, dan RUS adalah PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana APE yang seharusnya digunakan untuk memajukan sektor pendidikan Aceh Tengah

Dana tersebut diduga digunakan secara tidak benar dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Oleh sebab itu, pihak Kejari Aceh Tengah berharap mereka dapat memberikan informasi yang jujur dan lengkap sehingga bisa mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi ini. 

"Semakin kooperatif mereka, semakin cepat pula kita dapat mengembangkan penyidikan dan menuntaskan kasus ini," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD di Aceh Tengah 

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga telah mengintensifkan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini. 

Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam penggunaan dana APE di Aceh Tengah.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tidak dikecualikan jika terdapat bukti yang cukup. 

"Penyidik akan melanjutkan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Yovandi. 

Dalam kasus ini, Kejari Aceh Tengah juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh. 

Hasil dari BPKP telah menyebabkan kerugian negara dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019. 

Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved