Berita Aceh Tengah

Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APE di Aceh Tengah Capai Rp 1 Miliar Lebih

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Aceh Tengah mencapai Rp 1 miliar lebih

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Aceh Tengah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Untuk diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dengan pagu anggaran di Dinas Pendidikan Aceh Tengah mencapai Rp. 2.4 miliar lebih.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejari Aceh Tengah sudah menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya adalah rekanan yaitu direktur perusahaan yaitu AS dan MJ.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, RUS.

Baca juga: Ketua Lesbuga Minta Rumah Adat Gayo Dibangun di TMII Jakarta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid MH berharap tiga tersangka dapat bekerja sama secara kooperatif dalam mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Semakin kooperatif mereka, semakin cepat pula kita dapat mengembangkan penyidikan dan menuntaskan kasus ini," kata Yovandi Yazid MH.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga telah mengintensifkan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini. 

Jaksa berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam penggunaan dana APE di Aceh Tengah.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tidak dikecualikan jika terdapat alat bukti yang cukup. 

Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Berakhir Juli 2023, DKI Jakarta Oktober 

"Penyidik akan melanjutkan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Yovandi. 

Dalam kasus ini, Kejari Aceh Tengah juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh. 

Hasil dari BPKP telah menyebabkan kerugian negara dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019. 

Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. 

Sementara itu, pengadaan APE di luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.472.500.000, dana tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Baca juga: Dream Hill Villa Bur Telege dan Universitas Muhammadiyah Aceh Lakukan Penanaman Pohon di Aceh Tengah

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan APE) di TK dan PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah

Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, beberapa saksi berhasil meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka. 

Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved