Keber Bener Meriah

Kanal SPAN-LAPOR! Solusi Bagi Warga Bener Meriah, Sampaikan Pengaduan Terkait Pelayanan Publik

PemKab Bener Meriah aktifkan kanal (saluran) pengaduan bagi masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok. Kominfo
Pemkab Bener Meriah aktifkan kanal (saluran) pengaduan bagi masyarakat di Kabupaten Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemkab Bener Meriah aktifkan kanal (saluran) pengaduan bagi masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

Pengaduan tersebut bisa disampaikan masyarakat Bener Meriah melalui Sistem Penggelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Kanal SP4N-LAPOR di Kabupaten Bener Meriah ini dibentuk oleh pemerintah pusat.

Dengan bertujuan mewujudkan penyelenggara yang dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana.

Kemudian cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.

"Melalui layanan berbasis website dan aplikasi whatsapp ini, kita harapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kadiskominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, MAP kepada TribunGayo.com Kamis (1/6/2023). 

Menurut Ilham, seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi, maka harus mampu untuk diimbangi. 

Baca juga: Warga Aceh Kurir Sabu Jalani Sidang di Medan, Diancam Tembak dan Lapor Penyidik Gelapkan Sabu 12 Kg

Menurut Ilham, SP4N- LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat.

Hal ini agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk menanganinya.

"LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015," Katanya.

Sementara itu Pranata Humas Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Samidaini, SE menambahkan, SP4N-LAPOR! dapat di akses website www.lapor.go.id. 

"Didalam halaman tersebut terdapat 3 pilihan pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi," sebut Sumidaini. 

Baca juga: Libur Panjang,Tren Wisata Camping di Takengon Aceh Tengah Bisa Jadi Pilihan, Cek Rekomendasinya

Sumidaini memaparkan, sebelum membuat laporan, terlebih dulu harus mendaftarkan akun menggunakan Kartu Tanda Identitas (KTP) e-mail dan nomor handphone. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved