Berita Aceh
Napi Pasok Sabu ke Lapas Lhoksukon Dalam Makanan
Narapidana (napi) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara memasok sabu-sabu ke kamarnya untuk dipakai dalam makanan sehin
TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Narapidana (napi) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara memasok sabu-sabu ke kamarnya untuk dipakai dalam makanan sehingga tidak mencurigakan petugas.
Sabu itu disembunyikan dalam nasi atau jenis makanannya lainnya, sehingga lolos dari pemeriksaan petugas.
Demikian antara lain diungkapkan seorang napi dari 20 orang yang positif sabu-sabu saat tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet, melakukan penggeledahan Lapas Lhoksukon, Selasa (30/5) pagi.
Penggeledahan kamar napi itu dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK.
Mereka dinyatakan positif sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan polisi langsung di depan mereka.
Baca juga: Desa Mane Tunong Kabupaten Aceh Utara Wakili Aceh ke Lomba Desa Tingkat Regional
Seusai penggeledahan tersebut kemudian 20 napi tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita 85 handphone, puluhan senjata tajam (sajam), charge HP, korek.
Bahkan pipet yang masih tersisa sabu, alat isap sabu rakitan atau bong dari botol air mineral, dan alat kontrasepsi.
Seorang napi berinisial ES asal Kecamatan Lhoksukon mengaku dirinya mendapat sabu dari seorang temannya yang dikirim ke dalam Lapas setelah disembunyikan dalam makanan. “Tidak beli, dikirim teman,” ujar ES.
Pria tersebut divonis sepuluhan tahun penjara sebelumnya dalam kasus sabu-sabu.
Ia mengungkapkan sabu yang dikirim untuk dipakai dalam kamarnya dikirim oleh temannya beberapa waktu yang lalu. “(Pakai) seminggu yang lalu di dalam kamar,” ujar ES.
Baca juga: Kasus Seorang Remaja dengan 11 Pria Disebut Persetubuhan, Seorang Oknum Polisi Ditangkap
Sedangkan sejumlah napi lain kendati tidak membeberkan darimana sabu diperoleh. Namun, mereka mengakui dalam sepekan terakhir ini mengisap sabu dalam kamarnya.
“Kita akan update hasilnya, darimana barang sabu-sabu ini didapatkan, kemudian siapa saja sih yang mengantarkan handpone ini.
Kita akan lakukan penyelidikan, pendalaman lebih lanjut dan apabila kita sudah mengumpulkan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) selengkap-lengkapnya, kita akan sampaikan” ujar Kapolres Aceh Utara
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH menyebutkan, ke depan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengamanan sehingga barang-barang terlarang tidak masuk ke dalam lapas.
“Saya selaku pimpinan bersama dengan jajaran akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan segi pengamanan dan kontrol, penggeledahan barang-barang yang masuk ke lapas,” katanya.
Baca juga: Indonesia Maju Expo & Forum 2023, Ikhtiar Kemendagri Dorong Pemulihan Ekonomi
Yusnaidi juga menyebutkan saat ini sarana dan prasarana di Lapas Lhoksukon masih kurang, karena ada perubahan nomenklatur dari Cabang Rutan menjadi Lapas Kelas IIB. (*)
Miliki 14 Paket Barang Haram, Seorang Pria Lawe Alas Aceh Tenggara Diamankan |
![]() |
---|
Simpan 2,29 Gram Sabu Dibawah Bantal, Warga Sebungke Aceh Tenggara Diringkus |
![]() |
---|
Kasus Kakek Rudapaksa Cucu di Aceh Tenggara Masuk ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Syuting Film di Takengon, Reza Rahadian Mulai Familiar Bahasa Gayo, Ini Kata-kata Sering Diucap |
![]() |
---|
Karhutla Melanda Bamil Nosar Aceh Tengah, Api Nyaris Lalap Area Kuburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.