Pemilu 2024

Heboh Soal Bocor Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman ikut memberikan penjelasan terkait Isu soal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup

Editor: Rizwan
TribunJambi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

"Jadi kalau ada isu seperti ini kawan-kawan bersikap lagi. Lah wong sikapnya sudah disampaikan kok di dalam MK kok. Kenapa enggak ikuti prosedur itu saja?" ujar Bambang Pacul.

Diharapkan putusan tak berlaku di 2024

MK diharapkan memutuskan sistem pileg dengan mempertimbangkan kemungkinan putusan itu mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Baca juga: Kapolres Galus Tegaskan Personelnya Agar Netral pada Pemilu 2024, Jika Melanggar akan Diberi Sanksi

Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023, dengan merujuk pada sistem proporsional terbuka yang sejauh ini masih berlaku.

"Kalau kita bicara, hukum itu soal keadilan kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat atau tidak kalau sekarang kita memutus (sistem pemilu)? Walaupun, misalnya itu benar. Dalam arti, diterima secara general dalam penalaran publik dan konstitusional," kata eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

"Kalau itu tidak menimbulkan manfaat, membuat kekacauan, kan itu harus dipertimbangkan ulang, apakah mulai berlaku sekarang atau bagaimana," ujarnya lagi.

Namun, Palguna mengatakan bahwa kemungkinan putusan sistem pemilu legislatif muncul di tengah pencalegan bukan sepenuhnya salah MK.

Menurutnya, MK tak punya opsi lain. Sebab, terdapat belasan pihak, mulai dari perorangan, partai politik, hingga LSM yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pileg proporsional terbuka.

Hal ini menyebabkan sidang pemeriksaan perkara ini berlangsung lama, meskipun pendaftaran uji materiil sudah dilayangkan tahun lalu.

"Tetapi, MK juga harus mempertimbangkan soal itu (kemungkinan putusan mengganggu tahapan pemilu), walaupun itu bukan alasan utama untuk mengatakan (pasal tentang sistem pemilu) konstitusional atau tidak. Bisa saja putusan ini mulai berlakunya kapan," kata Palguna.

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved