Berita Nasional
Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi, Barang Bukti 25.000 Butir Disita
Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 25.000 butir ektasi disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
TRIBUNGAYO.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi di Tanggerang.
Sebanyak 25.000 butir ektasi disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Pengungkap kasus tersebut setelah polisi menggerebek sebuah rumah mewah yang selama ini sebagai pabrik ektasi.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan Bareskrim Polri guna menangkap sejumlah pelaku lainnya.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (2/6/2023) perdagangan narkoba jenis esktasi di Indonesia sangat tinggi karena besarnya permintaan.
Terbukti, kasus-kasus penggerebekan pabrik ekstasi masih terus dilakukan polisi.
Terbaru, Bareskrim Polri mengamankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pemasok Ekstasi ke Lhokseumawe, 1.020 Pil Disita, Satu DPO
Aksi penggerebekan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.
Informasi tersebut menyatakan, pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi.
Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Suami Syok, Sebulan Baru Nikah Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Ternyata Ini Pelakunya
Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang.
Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.
Dalam rilisnya terungkap barang bukti disita di Tangerang Kabupaten berupa 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.
Kemudian dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Lalu delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.(*)
Baca juga: Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Mewah di Tangerang Ini Jadi Pabrik Ekstasi, Bareskrim Polri Sita 25.000 Butir Barang Bukti
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.