Berita Viral

Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh

Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Tribun Medan/HO
Polisi pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel bisa digugat, beda dengan Aceh. 

Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh

TRIBUNGAYO.COM - Polisi yang pergoki Wakil Bupati Sulaiman Azhar dan Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau, Dona Ratna Sari di Hotel bisa digugat.

Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan yang bukan muhrim, lain halnya di Aceh. 

Dimana Aceh memberlakukan qanun terkait aturan yang tidak membolehkan pasangan non muhrim berdua-duaan di tempat tertutup.

Sementara di Provinsi Riau tidak memberlakukan aturan sebagaimana hukum tertulis di Aceh.

Baca juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Riau Kepergok Ngamar dengan Kabid Dispenda, Sang Istri Ungkap Fakta Ini

Hal tersebut berdasarkan kritikan keras dari pihak Indonesia Police Watch (IPW).

Melansir dari Bangkapos.com pada Jumat (6/5/2023) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan pemergokan tersebut melanggar privasi personal dan melanggar HAM.

Dimana Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) saat sedang bersama seorang wanita yang merupakan pegawai Pemkab Rokan Hilir Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Sulaiman lantas dipulangkan pada esok harinya pukul 11 .00 WIB.

Baca juga: Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Dinonaktifkan Usai Kepergok Ngamar dengan Wakil Bupati di Hotel

Menurut, ICW tindakan pemergokan oleh polisi atau Satpol PP pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan.

Ia mengungkap tiga alasannya.

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup.

Kedua, pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Baca juga: Doa Terakhir Sari Eka Rahmi Istri Wakil Bupati Rokan Hilir Sebelum Suami Kepergok Ngamar di Hotel

Ketiga, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 tahun 2023 sebagaiKUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved