Berita Viral
Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh
Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh
TRIBUNGAYO.COM - Polisi yang pergoki Wakil Bupati Sulaiman Azhar dan Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau, Dona Ratna Sari di Hotel bisa digugat.
Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan yang bukan muhrim, lain halnya di Aceh.
Dimana Aceh memberlakukan qanun terkait aturan yang tidak membolehkan pasangan non muhrim berdua-duaan di tempat tertutup.
Sementara di Provinsi Riau tidak memberlakukan aturan sebagaimana hukum tertulis di Aceh.
Baca juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Riau Kepergok Ngamar dengan Kabid Dispenda, Sang Istri Ungkap Fakta Ini
Hal tersebut berdasarkan kritikan keras dari pihak Indonesia Police Watch (IPW).
Melansir dari Bangkapos.com pada Jumat (6/5/2023) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan pemergokan tersebut melanggar privasi personal dan melanggar HAM.
Dimana Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) saat sedang bersama seorang wanita yang merupakan pegawai Pemkab Rokan Hilir Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Sulaiman lantas dipulangkan pada esok harinya pukul 11 .00 WIB.
Baca juga: Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Dinonaktifkan Usai Kepergok Ngamar dengan Wakil Bupati di Hotel
Menurut, ICW tindakan pemergokan oleh polisi atau Satpol PP pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan.
Ia mengungkap tiga alasannya.
Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup.
Kedua, pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
Baca juga: Doa Terakhir Sari Eka Rahmi Istri Wakil Bupati Rokan Hilir Sebelum Suami Kepergok Ngamar di Hotel
Ketiga, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 tahun 2023 sebagaiKUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.
Wakil Bupati Rokan Hilir Riau
kepergok ngamar bareng wakil bupati
Wakil Bupati Rokan Hilir Riau bersama wanita
Wakil Bupati
Rokan Hilir
Riau
Dona Ratna Sari
Sulaiman Azhar
Polisi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Bu Guru Joget Tanpa Busana di Jember Viral, DPRD Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Jubir ASN Gayo Lues Sukses Rakit Mobilnya Gunaka Bahan Bakar dari Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Lirik Lagu "Suci Dimana Kini Kau Berada" By Pudar Gazza Musisi Asal Aceh yang Viral di Malaysia |
![]() |
---|
Beberapa Kali Dihamili Kakak Kandung & Digugurkan, Adik: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu |
![]() |
---|
VIRAL, Nenek Roisah Pengemis Asal Kediri Meninggal, Punya Warisan Rp 300 Juta Tersimpan dalam 50 Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.