Berita Aceh

Napi Kasus Sabu 26 Kg yang Mantan Anggota Dewan di Aceh Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Seorang nara pidana (napi) kasus narkoba jenis sabu-sabu melarikan diri saat dirawat. Usman bin Sulaiman merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara

Editor: Rizwan
Website Kemenkumham Aceh
Kalapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang nara pidana (napi) kasus narkoba jenis sabu-sabu melarikan diri saat dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur, Aceh.

Usman bin Sulaiman merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Pria tersebut merupakan mantan anggota dewan Bireuen yang dulunya ditangkap BNN Pusat.

Saat ini, polisi pihak Lapas Idi dan dibantu kepolisian sedang memburu napi yang kabur tersebut.

Mengutip Serambinews.com, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun,  Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri.

Ia selama ini dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur.

Usman napi yang divonis 20 tahun penjara pada 10 November 2021 dan kini berstatus napi Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur adalah mantan Anggota DPRK Bireuen yang dulunya ditangkap BNN Pusat. 

Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber  Serambinews.com di Aceh Timur

Kalapas Kelas ll B Idi, Irhamuddin yang dikonfirmasi kepada Serambinews.com, Minggu (4/6/2023) membenarkan informasi itu. 

"Benar 1 orang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) Usman Bin Sulaiman melarikan diri saat berada di rumah sakit umum dr Zubir Mahmud," ungkapnya.

Baca juga: Napi Pasok Sabu ke Lapas Lhoksukon Dalam Makanan

Kalapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin, mengatakan Usman Sulaiman dibawa ke RSUD dr Zubir Mahmud, Rabu (31/5/2023) sore pukul 17.30 WIB, karena harus menjalani operasi penyakit Neoplasma + Cellulitis yang dideritanya.

WBP Usman menderita sakit pembengkakan diketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus.

Berdasarkan faktor kemanusiaan dan SOP di Lapas Kelas IIB Idi, jika ada napi yang sakit harus segera ditangani oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang dan petugas medis yang ada di Lapas. 

Apabila tidak mampu ditangani oleh petugas medis di Lapas, maka WBP harus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh petugas medis Rumah Sakit. 

Kemudian Kamis (1/6/2023) siang pukul 12.00 -13.00 WIB, Usman Sulaiman menjalani operasi pengangkatan neoplasma + cellulitis. 

"Menurut dokter yang menangani WBP Usman Bin Sulaiman, apabila penyakit tersebut tidak segera diangkat, maka akan menimbulkan pembengkakan yang berkelanjutan sehingga bisa memperparah kondisi kesehatannya," ungkap Kalapas.

Setelah Usman selesai dioperasi ia harus menjalani rawat inap untuk memulihkan kondisi kesehatan dan mendapat control dari petugas medis.

Namun, pada Sabtu (3/6/2023) setelah subuh, Usman melarikan diri dari kamar rawat inap RSUD Zubir Mahmud.

"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.

Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.

Baca juga: 20 Napi Positif Sabu, Akui Pakai Narkoba Dalam Kamar di Lapas Lhoksukon

Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.

Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.

Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman.

"Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.

Ketika dicek, jelas  Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.

Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.

"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman.

Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.

Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.

"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.

Baca juga: Rutan Takengon Bakar Puluhan HP Napi Seusai Deklarasi Zero Halinar

Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).

Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.

Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.

Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.

Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Napi Sabu 26 Kg yang Divonis 20 Tahun Kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved