Berita Viral

Perwira Polisi di Parigi Moutong Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Oknum perwira polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Editor: Malikul Saleh
SHUTTERSTOCK/spaxiax
Oknum perwira polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa anak dibawah umur. 

TRIBUNGAYO.COM - Oknum perwira polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Perwira polisi tersebut berinisial MKS itu ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Kasus rudapaksa ini mendapat sorotan khusus dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyebut, Ipda MKS sudah ditahan sejak Sabtu (3/6/2023).

"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," kata Agus, Minggu (4/6/2023).

Diketahui, pelaku berjumlah 11 orang salah satunya Ipda MKS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus rudapaksa ini sudah dilakukan sejak bulan April 2022 sampai Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Akibatnya, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Pertemuan Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Baca juga: VIRAL! HP Dirazia Guru, Siswi Nekat Bakar Asrama Sekolah, 19 Murid Meninggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku.

Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved