Berita Nasional
Sejarah Singkat Pemilu pada Masa Kekuasaan Orde Baru
Masa Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
Sejarah Singkat Pemilu pada Masa Kekuasaan Orde Baru
TRIBUNGAYO.COM - Berikut ini sejarah singkat tentang pemilu-pemilu Orde Baru dari berbagai aspek, seperti asas, sistem, peserta, hasil, dan dampaknya.
Masa Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto telah menyelenggarakan enam kali pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan Tingkat II, serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Heboh Soal Bocor Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan Ketua MK
Pemilu-pemilu tersebut dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Bagaimana karakteristik pemilu-pemilu di bawah kekuasaan Orde Baru?
Asas pemilu adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu.
Asas pemilu menentukan bagaimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan demokratis.
Asas pemilu yang digunakan pada masa Orde Baru adalah LUBER, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Langsung berarti bahwa pemilih memberikan suaranya secara langsung kepada organisasi peserta pemilu tanpa perantara atau tingkatan.
Baca juga: Songsong Pemilu dan Pilkada 2024, Kemendagri Perkuat Kompetensi Satpol PP
- Umum berarti bahwa semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah kawin mempunyai hak pilih dan dipilih.
- Bebas berarti bahwa pemilih bebas menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapa pun atau dengan cara apa pun.
- Rahasia berarti bahwa suara pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapa pun atau dengan cara apa pun mengenai siapa yang dipilihnya.
Baca juga: Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Diskusi Media Pengawasan Pemilu, PWI: Wartawan Bisa Dijerat UU ITE
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PEMILU-ORDE-BARUUU.jpg)