Jumat, 15 Mei 2026

Berita Nasional

Dirjen Otda : Sampai Mei 2023, Terdapat 105 Pj Kepala Daerah di Seluruh Indonesia

Dari sebanyak 105 Pj kepala daera tersebut ada 11 Pj Gubernur, 77 Pj Bupati, dan 17 Pj Wali Kota. 

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Budi Fatria
Tribungayo.com
Dirjen Otda : Sampai Mei 2023, Terdapat 105 Pj Kepala Daerah di Seluruh Indonesia 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dari sebanyak 105 Pj kepala daera tersebut ada 11 Pj Gubernur, 77 Pj Bupati, dan 17 Pj Wali Kota

Dirjen Otda melaporkan hal itu dalam Rakor Pj kepala daerah seluruh Indonesia yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri oleh Pj kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen Otda keberadaan Pj kepala daerah memiliki arti penting untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Hal itu khususnya, pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Dia menekankan, secara operasional, tugas dan wewenang Pj kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Berakhir Juli 2023, DKI Jakarta Oktober 

Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah. 

“Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Akmal.

Sementara itu,  dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.

Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024. 

“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, di dalam UU tersebut mencakup dua hal.

Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri Gelar Rakor Pj Kepala Daerah Se-Indonesia, Ini Pesan Tito Karnavian

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved