CPNS 2023

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2023 Dibuka? Simak Info Terbaru

Apakah pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka? berikut deretan fakta terbaru seputar rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun ini.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Tribungayo.com
Kapan Jadwal Resmi CPNS 2023 Dibuka? Simak Info Terbaru 

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2023 Dibuka? Simak Info Terbaru

TRIBUNGAYO.COM - Apakah pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka? berikut deretan fakta terbaru seputar rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun ini.

Memasuki hampir pertengahan bulan Juni 2023, info CPNS 2023 seolah masih megambang tanpa adanya jawaban yang pasti.

Beredar kabar, bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan digelar pada akhir bulan ini.

Namun, hingga saat ini, validasi formasi CPNS 2023 dan PPPk masih dipertanyakan.

Padahal, jika kita Kembali bernostalgia pada penjelasan pemerintah beberapa waktu belakangan ini bahwa rekrutmen CPNS 2023 sudah pasti digelar.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Ungkapan manis mengenai pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK tersebut melansir Kompas.com bahwa disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: CPNS 2023 Terancam Batal? Hingga Detik Ini Formasi Tak Kunjung Rampung, Ini Penjelasan BKN

Walaupun memang, sebenarnya pada kesempatan tersebut Menteri Anas tidak merinci kapan jadwal CPNS 2023 akan dimulai.

Kemudian, mengutip penjelasan Anas pada laman Kementerian PANRB, bahwa "Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas.

Kemudian, jika mengulas Kembali mengenai surat edaran Menteri PANRB tertanggal 14 MAret 2023 mengenai usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk pejabat instansi pusat dan daerah.

Maka, seharusnya batas waktu pengusulan formasi CPNS 2023 dan PPPK sudah harus selesai pada 30 April 2023.

Sehingga, usai pengusulan formasi CPNS 2023 dan PPPK, barulah bisa dilanjutkan dengan validasi formasi CASN dan pengumuman kuota formasi keduanya.

Berikut deretan info rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK

1. Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Besar Kemungkinan Mundur Jauh Dari Rencana Awal

Dari rencana sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni membocorkan bahwa pemerintah mewacanakan pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada akhir bulan Juni atau awal Juli 2023.

Baca juga: Formasi CPNS 2023 : Menpan RB Siapkan 1 Bidang untuk Fresh Graduate, 6 Jurusan Ini Berpotensi Lolos

"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Dimana, pendaftaran CPNS 2023 ini akan diumumkan usai validasi formasi CPNS 2023 dan PPPK selesai.

"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Di sisi lain, pemerintah juga menyebut bahwa di tahun ini membutuhkan lebih dari 1 juta ASN yang meliputi PPPK dan CPNS 2023.

Kebutuhan tersebut juga termasuk tenaga honorer juga bisa ikut andil dalam proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.

"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK yang masih proses difinalisasi," sambung Averrouce.

"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.

Baca juga: Enam Jurusan Ini jadi Prioritas Pemerintah Pusat dalam Penerimaan CPNS Tahun 2023, Simak!

Namun tampaknya, di tengah penantian panjang para pencari kerja dan Honorer, ketika mendapat kabar kurang baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberi sinyal jika Seleksi CPNS 2023 terancam batal.

Hal tersebut lantaran, hingga saat ini masih banyak kementerian atau lembaga belum memasukan data formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Rabu 7 Juni 2023 juga mengaku, bahwa tidak mengetahui persis alasan dari KL maupun pemda terlambat dalam penyerahan formasi.

Padahal formasi CPNS 2023 dan PPPK sangat penting untuk pelaksanaan, termasuk kesiapan anggaran.

Selain itu, ditegaskan pula oleh Bima Haria Wibisana, jika sampai akhir Juni formasi rampung maka proses seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan sampai Desember mendatang.

2. Lulus PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2023?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Baca juga: Kebutuhan Kouta CPNS 2023 Terbanyak Ada di Daftar Formasi Jabatan ini, Lulusan FKIP Segera Merapat

Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian. 

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

3. Kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK disediakan lebih banyak

Dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan,

wacana pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam proses validasi.

"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Pada tahun ini, ASN yang dibutuhkan sebanyak 1 juta lebih. Termasuk pegawai honorer bisa ikut andil dalam seleksi nanti.

Pemerintah juga membuka kembali pendaftaran Sekolah Kedinasan.

"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses finalisasi," sambung Averrouce.

"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.

4. Tenaga Honorer Kriteria CPNS 2023 yang Diprioritaskan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

• Tenaga Guru

• Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.

5. Tenaga Honorer yang Tak Masuk Kriteria CPNS 2023

Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

6. Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan:

Mengacu pada persyaratan dokumen pada CPNS tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus Anda siapkan, meliputi:

- Scan Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Baca Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved