Berita Aceh
Kejati Aceh Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh
TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp420,52 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Senin (27/10/2025).
Ia menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami bukti-bukti dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyaluran beasiswa tersebut.
“Tim penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait penyaluran beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024,” ujar Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan data Kejati Aceh, rincian anggaran yang diduga dikorupsi meliputi tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp61,12 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp420,52 miliar.
Ali menjelaskan, dugaan korupsi muncul karena adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam penyidikan, tim Kejati Aceh memeriksa sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, serta pejabat internal lembaga tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian hukum.
Ali mengatakan, BPSDM Aceh diketahui merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.
BPSDM Aceh juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program, salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Ia menegaskan, implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar.
Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya.
"Praktik ini dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
| Kasus HIV/AIDS di Aceh Meningkat, 29 Remaja Terinfeksi Akibat Hubungan Sesama Jenis |
|
|---|
| Sound of Nanggroe Vol 12: Rayakan Sumpah Pemuda dengan Kreativitas Generasi Muda Aceh |
|
|---|
| DPRK Aceh Tengah Dukung Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge |
|
|---|
| Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Pidie Jaya, Terasa hingga Banda Aceh dan Aceh Besar |
|
|---|
| Dosen Pengabdi UNBP dan USK Latih Kader Gampong Blang Teue Produksi Konten Edukasi Kesehatan Digital |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.