CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Batal? Simak Jumlah Usulan Formasi yang Baru Diterima Kemenpan-RB

Namun, kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan kekhawatiran bagi para calon peserta. Hal tersebut mengingat progres rekrutmen...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok. Diskominfo Gayo Lues
Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Batal? Simak Jumlah Usulan Formasi yang Baru Diterima Kemenpan-RB 

Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Batal? Simak Jumlah Usulan Formasi yang Baru Diterima Kemenpan-RB

TRIBUNGAYO.COM - Rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 terancam batal?

Dimana rekrutmen CPNS 2023 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh ribuan pencari kerja di Indonesia.

Namun, kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan kekhawatiran bagi para calon peserta.

Hal tersebut mengingat progres rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK sendiri masih dalam tahap validasi jumlah usulan formasi yang masuk.

Menurut data yang dipaparkan Kemenpan-RB dalam siaran rapat live streaming Komisi X DPR terdapat 51 Instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan kebutuhan ASN.

Diantaranya 6 lembaga atau Kementerian di Instansi Pusat, dan 45 Instansi Daerah.

Hal tersebut tentu mempengaruhi proses penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang terancam dibatalkan.

Baca juga: Kapan Pembukaan CPNS 2023? Ini Penjelasan dan Jumlah Alokasi Ditetapkan Kemenpan-RB

Dimana Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Rabu 7 Juni 2023 juga mengaku, bahwa tidak mengetahui persis alasan dari KL maupun pemda terlambat dalam penyerahan formasi.

Padahal formasi CPNS 2023 dan PPPK sangat penting untuk pelaksanaan, termasuk kesiapan anggaran.

Selain itu, ditegaskan pula oleh Bima Haria Wibisana, jika sampai akhir Juni formasi rampung maka proses seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan sampai Desember mendatang.

Dan saat ini beredar informasi bahwa rekrutmen CPNS tahun 2023 terancam batal. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita simak jumlah usulan formasi yang baru diterima oleh Kemenpan-RB.

Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah formasi yang dapat diajukan oleh setiap instansi baik dari pusat ataupun daerah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dengan ketersediaan anggaran negara.

Namun, dalam proses kali ini, banyak usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 tidak memenuhi jumlah yang ditetapkan olej Kemenpan-RB.

Baca juga: Kemenpan-RB Sudah Perpajang Jadwal Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK Namun Masih Tak Cukup

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved