Video

Polisi Amankan Sabu 1.021,83 Gram dan Empat Tersangka di Aceh Tenggara

Kapolres Agara AKBP Raden Doni Sumarsono menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Bagus Setiawan

Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,14 gram. Satu bungkus plastik tehh cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto, 1002 gram, atau satu kilo dua gram.

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal Hukuman mati, dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved