CPNS 2023

Sesuai SE Formasi Prioritas CPNS 2023 Resmi Menpan-RB, Ini Daftar Jurusan Punya Peluang jadi ASN

Dengan formasi CPNS 2023 yang terbatas tentu daftar jurusan menarik untuk diketahui untuk menunjang peluang kelulusan Anda sebagai ASN. Walau pada...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
menpan.go.id
Ilustrasi - Sesuai SE formasi prioritas CPNS 2023 resmi Menpan-RB, ini daftar jurusan punya peluang jadi ASN 

Sesuai SE Formasi Prioritas CPNS 2023 Resmi Menpan-RB, Ini Daftar Jurusan Punya Peluang jadi ASN

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.

Dalam surat tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa kebutuhan CPNS 2023 akan dibuka secara terbatas untuk beberapa formasi yang menjadi prioritas dalam penerimaannya.

Penerimaan CPNS 2023 akan dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk instansi vertikal dan lembaga negara.

Formasi prioritas CPNS 2023 ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dan membahas mengenai perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kebutuhan CPNS 2023 akan tersedia di instansi pemerintah pusat, dengan penentuan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun 2023 juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan.

Baca juga: Sesuai SE Formasi Prioritas CPNS 2023 Resmi Menpan-RB, Ini Daftar Jurusan Punya Peluang jadi ASN

Selain itu, faktor ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan.

Formasi CPNS 2023 di instansi pusat mencakup jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga pengajar yaitu Dosen.

Sementara itu, instansi pusat juga memiliki kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Namun, untuk kebutuhan CPNS 2023 di instansi daerah tidak tersedia.

Instansi daerah hanya membuka perekrutan PPPK 2023, terutama untuk tenaga guru dan kesehatan, serta untuk para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Dengan demikian, kebutuhan CPNS 2023 hanya tersedia di instansi pemerintah pusat, sementara pengangkatan ASN di daerah dilakukan melalui jalur PPPK 2023.

Baca juga: Kabar Baik! Lowongan CPNS 2023 Tetap Dibuka Untuk 1 Juta Orang, Begini Pembagiannya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved