Berita Nasional

3 Warga Aceh Ditangkap, Bawa Sabu Seharga Rp 30 Miliar ke Jakarta

Tiga warga Aceh ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus narkoba seberat 20 kg lebih.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Konferensi pers perilisan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)(Xena Olivia ) 

Komarudin memaparkan, komplotan kurir sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

"Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand," jelas dia.

"Ini jaringan internasional yang disuplai, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," tambah Komarudin.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.

“Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Komarudin.(*)

Baca juga: Ini 14 Jurusan S1 Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Bagaimana dengan Jurusanmu?

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kirim Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 350 Juta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved