Berita Bener Meriah
Dari Tiga Nama, Haili Yoga Kembali Diusul Calon Pj Bupati Bener Meriah
Tiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah yang diusung dewan setempat yaitu, Haili Yoga, Riswandika, dan Armansyah.
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Dari Tiga Nama, Haili Yoga Kembali Diusul Calon Pj Bupati Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah pada, Selasa (20/6/2023).
Ketiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah usulan DPRK ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah yang diusung dewan setempat yaitu, Haili Yoga yang saat ini menjabat Pj Bupati.
Kemudian, Riswandika merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang saat ini menjabat Sekretaris DPRK Bener Meriah.
Selanjutnya, Armansyah kini dipercayakan menjabat sebagai Pj Sekda Bener Meriah.
Menariknya, ketiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah usulan dewan ini merupakan putra daerah Gayo dan bertugas di daerah tersebut.
Sebelumnya sempat mencuat nama pejabat dari Provinsi Aceh yang disebut-sebut masuk bursa calon Pj Bupati Bener Meriah.
Akibat mucul nama-nama diluar putra daerah memunculkan kontroversi sehingga membuat hangat kabupaten berhawa sejuk itu.
Diketahui, penetapan calon Pj Bupati oleh DPRK Bener Meriah sempat berlangsung alot.
Jalannya proses pembahasan penetapan nama calon Pj Bupati Bener Meriah sudah berlangsung kurang lebih sepekan.
Pengusulan dilakukan DPRK Bener Meriah menindaklanjuti surat permintaan dari Kemendagri karena masa jabatan Haili Yoga sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah akan berakhir pada bulan Juli mendatang.
Ketua DPRK Bener Meriah Mhd Saleh kepada TribunGayo.com, Selasa (20/6/2023) mengatakan, ketiga nama yang telah ditetapkan ini merupakan hasil dari musyawarah yang bersama dengan seluruh anggota.
"Nama ini akan kita usung hari ini ke Kemendagri, karena batas waktu sesuai dari Kemendagri," ujarnya
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mhd Saleh .
Dikatakan Saleh, sebelumnya sebanyak tujuh nama telah dikantongi pihaknya.
Nama-nama itu dari pejabat pusat, provinsi hingga kabupaten.
Lalu terakhir mengerucut menjadi 5 orang yang dijagokan oleh sejumlah anggota dewan.
Dari 5 orang tersebut kembali mengerucut menjadi tiga orang.
Namun sempat tolak tarik nama-nama.
Akhirnya diputuskan sebanyak 3 orang diajukan ke Mendagri sebagaimana surat Mendagri.
"Ketiga nama ini merupakan asli orang Gayo, atau putra daerah, ini sengaja kita rekomendasi dikarenakan, hanya putra daerah yang paham tentang Bener Meriah," demikian pungkasnya.
Minta DPRK Bijak Ambil Keputusan
Sementara itu sebelumnya, Direktur LSM Ramung Institute, Waladan Yoga, menyarankan agar pengusulan calon Penjabat Bupati Bener Meriah dari putra daerah.
Pertimbangan itu jelas Waladan memandang karena kalau putra Bener Meriah khususnya dari segi aspek sosiologis dan politis akan lebih memahami persoalan daerah.
Oleh karena itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, dirinya berharap nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus diutamakan yang putra daerah setempat.
"Dalam pandangan kita, DPRK Bener Meriah kiranya dapat mengusulkan pejabat yang ada dalam lingkungan Pemkab Bener Meriah, tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Waladan Yoga kepada TribunGayo.com, Rabu (14/6/2023).
Dikatakan Waladan, pihaknya juga memahami lobby-lobby pejabat pada level Provinsi Aceh sedang gencar dilakukan untuk dapat masuk dalam usulan DPRK Bener Meriah.
"Biarkanlah urusan usulan calon Penjabat Bupati Bener Meriah dari pejabat level Provinsi itu menjadi urusan Gubernur Aceh,” jelas Sarjana Hukum USK itu.
Sementara, jelas Waladan lagi di level DPRK cukup putra daerah saja yang diusul dan tentunya pejabat Bener Meriah yang sedang aktif menjabat dan memenuhi syarat.
Lanjut Waladan, hal ini akan melokalisir kebuntuan komunikasi politik antara pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan DPRK.
Menurut pandangannya selama ini cukup banyak kasus di beberapa daerah yang komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif tersendat.
Faktor pemicunya akibat Penjabat (Pj) yang diusulkan tidak menguasai permasalahan di daerah, seperti kondisi politik, adat budaya dan lain sebagainya.
"Tidak ada larangan bagi DPRK untuk mengusulkan siapa saja nama-nama calon penjabat Bupati yang akan diusulkan.
Namun, dengan berbagai pertimbangan yang kita kemukakan tadi maka DPRK Bener Meriah kiranya bijak dalam mengambil keputusan,” harap Waladan
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota maka ada tiga lembaga yang akan ikut mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati yaitu, DPRK, Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Hingga akhirnya nanti hanya satu nama yang akan dipilih untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati.
Bagi Penjabat Bupati yang sedang menjabat jabatannya dapat diperpanjang dengan memperhatikan usulan DPRK.
"Usulan versi DPRK Bener Meriah nantinya yang sah dan diakui oleh Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Ketua DPRK," demikian Waladan Yoga
Sebagaimana diketahui, batas pengusulan nama calon Pj Bupati Bener Meriah ke Kemendagri hingga tanggal 20 Juni 2023 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarakan surat Kemendagri RI dengan Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ yang di terima pihak DPRK Bener Meriah. (*)
Update berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews
Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka |
![]() |
---|
47 Koperasi Desa Merah Putih Diprioritaskan Berjalan di Bener Meriah Oktober 2025 |
![]() |
---|
Nahas! Dua Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar saat Pemilik Tertidur Lelap |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Tinjau Proses Penanaman Nilam di Kampung Arul Gading Bener Meriah |
![]() |
---|
Angka Kehamilan dan Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi di Bener Meriah, Ini Kata Pimpinan Aisyiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.