Berita Aceh
Langgar Qanun Syariat Aceh, Eksekutor Cambuk Terpidana Zina dan Judi Online
Sebanyak 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk.
TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk.
Ekesekusi cambuk diselenggarakan Kejari Aceh Utara dengan eksekutor dari tim Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.
Terpidana dicambuk bergilliran dengan cambukan terbanyak 100 kali adalah pelaku zina dan pencabulan anak di bawah umur.
Mengutip Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh.
Eksekusi itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/6/2023).
Mereka adalah MI (18), He (33), Ka (30), Us (48), DU (25), Fa (33).
Mereka menjalani hukuman jarimah zina dan maisir.
Baca juga: BSI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Sarjana S1 dan S2, Yuk Lihat Jadwal dan Posisinya
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fauzi, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan terpidana berinisial MI merupakan terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan atau zina terhadap anak pada 19 November 2022.
Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.
Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikutnya terpidana berinisial He dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk 45 kali.
Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan.
Lalu Fauzi merincikan untuk terpidana berinisial Ka menjalani uqubat cambuk 30 kali, jarimah pelecehan seksual terhadap anak melanggar pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun, eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani enam bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 24 kali cambukan.
Baca juga: Maman S Mahayana, Pemberontakan Sutardji Lahirkan Banyak Inovasi Puisi Indonesia
Sedangkan terpidana Us jarimah maisir (judi online) yang dilakukan telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 dari qanun tersebut.
| Laka Tunggal di Bireuen Mobil Diduga Hilang Kendali, Satu Meninggal |
|
|---|
| Jelang Mutasi Kepsek SMA dan SMP di Aceh Tenggara, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Polisi Usut Dana BOS |
|
|---|
| Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar Habitat Gajah Sumatera ke Kejari Aceh Tengah |
|
|---|
| PLN Kutacane: Tunggakan Rekening Listrik di Aceh Tenggara Tembus Rp 1 Miliar |
|
|---|
| ASDEKSI Aceh Gelar Musda dan Rakor di Takengon, Zubir Kasim Terpilih Sebagai Ketua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/cambuk-di-aceh-utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.