Berita Aceh

Langgar Qanun Syariat Aceh, Eksekutor Cambuk Terpidana Zina dan Judi Online

Sebanyak 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh. Eksekusi itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/6/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.

Sedangkan terpidana berinisial DU dalam kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.

Dia dihukum 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama  tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan. 

Terakhir yaitu terpidana Fa dengan perkara yang sama dicambuk 23 kali.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam.

Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya.(*)

Baca juga: 30 Ucapan Bijak Idul Adha 2023: Berbagi Inspirasi di Status WhatsApp dan Caption Instagram!

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Judi "Online", Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved