Berita Aceh
Langgar Qanun Syariat Aceh, Eksekutor Cambuk Terpidana Zina dan Judi Online
Sebanyak 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.
Sedangkan terpidana berinisial DU dalam kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.
Dia dihukum 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan.
Terakhir yaitu terpidana Fa dengan perkara yang sama dicambuk 23 kali.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam.
Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya.(*)
Baca juga: 30 Ucapan Bijak Idul Adha 2023: Berbagi Inspirasi di Status WhatsApp dan Caption Instagram!
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Judi "Online", Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk"
| Laka Tunggal di Bireuen Mobil Diduga Hilang Kendali, Satu Meninggal |
|
|---|
| Jelang Mutasi Kepsek SMA dan SMP di Aceh Tenggara, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Polisi Usut Dana BOS |
|
|---|
| Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar Habitat Gajah Sumatera ke Kejari Aceh Tengah |
|
|---|
| PLN Kutacane: Tunggakan Rekening Listrik di Aceh Tenggara Tembus Rp 1 Miliar |
|
|---|
| ASDEKSI Aceh Gelar Musda dan Rakor di Takengon, Zubir Kasim Terpilih Sebagai Ketua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/cambuk-di-aceh-utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.