Berita Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023, Jokowi: untuk Dorong Ekonomi Daerah

"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Presiden.

Tribunnews.com
Pemerintah tetapkan cuti bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023, Presiden Jokowi menyebutkan hal itu dilakukan untuk mendorong ekonomi daerah. 

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023, Jokowi: untuk Dorong Ekonomi Daerah

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.

Sementara Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.

Penetapan cuti bersama tersebut bertujuan untuk mendorong ekonomi di daerah agar lebih berputar.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait adanya penetapan cuti bersama.

"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Presiden Jokowi di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, (21/6/2023).

Baca juga: Libur Nasional Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Jadwal Libur Sekolah Se-Indonesia

Terutama kata Jokowi di sektor pariwisata. Dengan adanya cuti bersama diharapkan akan menggeliatkan pariwisata di daerah.

"Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan," katanya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Jadwal Libur Sekolah Per Daerah

Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Mengapa Umat Muslim Berkurban? Ini Sejarah dan Latar Belakang Ibadah Qurban pada Hari Raya Idul Adha

Muhadjir mengatakan kemungkinan Jokowi bakal mengumumkan keputusan penambahan waktu cuti bersama dalam waktu dekat.

"Kemungkinan bapak presiden berkenan mengumumkan dalam waktu dekat," tutur Muhadjir.

Sebelumnya, terdapat usulan dari PP Muhammadiyah mengenai penambahan libur satu hari pada saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 28 dan 30 Juni 2023

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved