CPNS 2023

Rincian Lengkap Formasi CPNS 2023 dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah, Tersedia Untuk 1.030.751 Orang

Berikut rincian lengkap sementara formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah yang terbuka sebanyak 1.030.751 orang.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribungayo.com
Rincian Lengkap Formasi CPNS 2023 dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah, Tersedia Untuk 1.030.751 Orang. 

Menpan-RB hanya menjelaskan mengenai rencana di bulan September lah pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai.

RIncian Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Anas mengungkapkan, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Rinciannya formasi tersebut yakni,i CPNS 2023 untuk dosen sebanyak 15.858.

Lalu, CPNS 2023 untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595.

Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.

"PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," tutur Anas.

Baca juga: INFO CPNS 2023 TERBARU! Jadwal, Kuota Formasi, Syarat, Berkas, Cara Daftar dan link Pendaftaran

"Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," ungkapnya.

Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259. Sehingga totalnya 1.030.751.

Kemudian, Anas menjelaskan, jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali. Sebab hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

"Ini (jumlah) sementara setelah kita koordinasi di luar yang beberapa instansi pemerintah daerah dan pusat yang kemarin sampai deadline akhir tidak mengusulkan.

Tapi nanti akan kami kaji lagi," tambahnya.

Baca juga: CPNS 2023: Intel, Jaksa, Hakim, Dosen, dan Fresh Graduate jadi Prioritas, Ini Jurusan Paling Relevan

80 persen dari kuota formasi untuk PPPK

Sejauh ini, ada 1.030.000 formasi CPNS 2023 yang diusulkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Namun, menurut Anas, 80 persen di antaranya diperuntukkan bagi formasi Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved