Berita Nasional
Wakil Rakyat Aceh Irmawan Minta Dirjen Perhubungan Darat Bangun Fasilitas Keselamatan Jalan di Aceh
Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh H Irmawan minta Dirjen Perhubungan Darat membangun fasilitas keselamatan jalan dan rambu-rambu di Jalan Nasional
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh H Irmawan minta Dirjen Perhubungan Darat membangun fasilitas keselamatan jalan dan rambu-rambu di Jalan Nasional yang ada di Provinsi Aceh.
"Di Provinsi Aceh terdapat 2000 Km Jalan Nasional.
Tapi baru sebagian kecil yang mendapat fasilitas keselamatan, baik rambu maupun marka jalan," kata Irmawan, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Darat,
Dirjen Perkeretaapian, Kepala BPSDMP, Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan di Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Mengingat pentingnya fasilitas keselamatan jalan tersebut, Irmawan minta Dirjen Perhubungan Darat mengalokasikan dan memaksimalkan pembangunan fasilitas keselamatan jalan tersebut.
Baca juga: Marak Curanmor, Kapolres Bener Meriah Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor
Baca juga: Megawati & Yolla Yuliana Tak Masuk Dalam Daftar Skuad Timnas di ASEAN Grand Prix 2023
"Ada 2000 Km Jalan Nasional, tapi sementara ini fasilitas keselamatan baru hanya 200 Km.
Kami harapkan ini dimaksimalkan, ter.asuk rambu-rambu dan Marka jalan," kata Irmawan, yang juga Ketua PKB Provinsi Aceh.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.