Lowongan Kerja

ITS Buka Lowongan Kerja 69 Dosen Tetap Non PNS 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) membuka lowongan kerja tahun 2023 untuk dosen tetap non PNS,

Editor: Rizwan
TribunMataram
ITS Surabaya 

* Pada tanggal 1 Juli tahun 2023 berusia maksimal 40 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S3 (Doktor) atau maksimal 45 tahun bagi yang mempunyai pengalaman kerja di Industri/Lembaga/Institusi terkait sekurang-kurangnya 3 tahun;

* Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

* Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

* Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Institusi;

* Tidak memiliki NIDN; Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;

Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi;

* Bagi pelamar dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir apabila lolos seleksi Calon Dosen Tetap NonPNS ITS;

* Pelamar wajib mengikuti seluruh rangkaian tes secara luring/offline, dikecualikan untuk pelamar yang sedang berdomisili di luar Indonesia dapat dilakukan secara daring/online;

* Bersedia menjalani ikatan dinas dengan ITS minimal 5 tahun apabila apabila lolos seleksi Calon Dosen Tetap NonPNS ITS;

* Siap mulai melaksanakan tugas di ITS mulai tanggal 1 Oktober 2023;

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Simak 11 Formasi Peluang Jadi Perioritas

Persyaratan khusus

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

* Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B.

* Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved