Berita Nasional

Qanun LKS Direvisi, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh Tapi Hal Itu Tak Mudah

Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.

TRIBUNNEWS.COM
Menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka OJK mendorong bank konvensional untuk dapat kembali beroperasi di Aceh. 

Qanun LKS Direvisi, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh Tapi Hal Itu Tak Mudah

TRIBUNGAYO.COM - Menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank konvensional untuk dapat kembali beroperasi di Aceh.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyadari tidak mudah bagi bank konvensional untuk masuk lagi ke Aceh dengan pertimbangan beberapa hal.

Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.

Baca juga: Pengusaha Kopi Aceh Tolak Kehadiran Bank Konvensional

“Segala macam perhitungan dipikirkan oleh bank, misal bentuk kantor yang dibuka seperti apa,” tambahnya.

Dian menilai dengan adanya bank konvensional masuk lagi ke Aceh tentu akan membantu perekonomian di Aceh.

Dalam hal ini, ia melihat ada ketidaksiapan bank jika dipaksa untuk dikonversikan langsung ke syariah.

Ia melihat konversi bank konvensional menjadi bank syariah memang tidak bisa dipaksakan.

Di mana, itu bisa terjadi secara alami jika memang warga Aceh lebih memilih bank syariah.

“Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga nantinya akan tutup sendiri,” ujar Dian.

Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Minta Bank Konvensional Kembali ke Aceh, Ini Permintaan Maaf Ketua NasDem Aceh

Ke depan, Dian menegaskan tidak boleh ada lagi daerah yang memperlakukan secara beda antara bank konvensional maupun bank syariah.

Sehingga, tidak akan ada lagi yang merasa dirugikan.

“Kita kan jual sistem dan harus seperti itu karena kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biar saja secara natural dan alamiah. Yang penting ekonomi Aceh maju,” tandasnya.

Terkait dengan revisi Qanun Aceh tersebut, Dian mengatakan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.

Baca juga: MES Aceh Tegas Tolak Usulan Partai NasDem Aceh, Terkait Pembukaan Kembali Bank Konvensional

Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali.

“Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/72023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved