Berita Nasional
Qanun LKS Direvisi, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh Tapi Hal Itu Tak Mudah
Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.
Qanun LKS Direvisi, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh Tapi Hal Itu Tak Mudah
TRIBUNGAYO.COM - Menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank konvensional untuk dapat kembali beroperasi di Aceh.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyadari tidak mudah bagi bank konvensional untuk masuk lagi ke Aceh dengan pertimbangan beberapa hal.
Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.
Baca juga: Pengusaha Kopi Aceh Tolak Kehadiran Bank Konvensional
“Segala macam perhitungan dipikirkan oleh bank, misal bentuk kantor yang dibuka seperti apa,” tambahnya.
Dian menilai dengan adanya bank konvensional masuk lagi ke Aceh tentu akan membantu perekonomian di Aceh.
Dalam hal ini, ia melihat ada ketidaksiapan bank jika dipaksa untuk dikonversikan langsung ke syariah.
Ia melihat konversi bank konvensional menjadi bank syariah memang tidak bisa dipaksakan.
Di mana, itu bisa terjadi secara alami jika memang warga Aceh lebih memilih bank syariah.
“Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga nantinya akan tutup sendiri,” ujar Dian.
Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Minta Bank Konvensional Kembali ke Aceh, Ini Permintaan Maaf Ketua NasDem Aceh
Ke depan, Dian menegaskan tidak boleh ada lagi daerah yang memperlakukan secara beda antara bank konvensional maupun bank syariah.
Sehingga, tidak akan ada lagi yang merasa dirugikan.
“Kita kan jual sistem dan harus seperti itu karena kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biar saja secara natural dan alamiah. Yang penting ekonomi Aceh maju,” tandasnya.
Terkait dengan revisi Qanun Aceh tersebut, Dian mengatakan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.
Baca juga: MES Aceh Tegas Tolak Usulan Partai NasDem Aceh, Terkait Pembukaan Kembali Bank Konvensional
Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali.
“Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/72023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Qanun Aceh
revisi Qanun Aceh
Qanun LKS
Lembaga Keuangan Syariah
OJK
bank konvensional
Aceh
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.