Berita Bener Meriah

Dandim Bener Meriah Minta Warga tidak Membakar Lahan Kebun untuk Cegah Karhutla

Dandim 0119 Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan mengimbau warga beserta jajaran Danramil untuk meningkatkan kesadaran akan kebakaran lahan

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Dandim 0119 Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE MHan 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dandim 0119 Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE MHan mengimbau warga beserta jajaran Danramil untuk meningkatkan kesadaran akan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut dikarenakan dampak dari Karhutla akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan, lingkungan, dan ekonomi khususnya di Kabupaten Bener Meriah mengingat suhu yang semakin panas.

Menurut Dandim, asap dan polusi yang dihasilkan oleh kebakaran hutan dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan gangguan pernapasan.

Hal itu dikatakan Dandim Bener Meriah kepada TribunGayo.com, Senin (17/7/2023).

Menurut Dandim, dampaknya juga bisa kematian, terutama pada anak-anak dan orang tua yang rentan serta berdampak ekonomi yang merugikan. 

Seperti sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata terancam kehilangan pendapatan yang signifikan akibat terbakarnya lahan-lahan produktif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Guru dan Siwa di Bener Meriah Demo, Minta Kepala Sekolah Dicopot

Baca juga: Remaja Penumpang Mobil Rombongan Pengantin Pidie Jaya yang Kecelakaan di Bener Meriah Dirujuk ke RS

Kemudian hilangnya habitat alami dapat mengancam keberlanjutan satwa liar dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Kepada suluruh jajaran Danramil Dandim mengingatkan, sebagai aparatur negara berkewajiban untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya Karhutla.

Baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun cara pembukaan lahan dengan disengaja.

"Mari sama-sama kita sampaikan pemahaman bagi warga Binaan tentang bahaya Karhutla," kata Dandim.

Menurutnya, dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah dijelaskan apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan apapun alasannya yakni dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

"Untuk itu, Para Danramil jajaran Jangan pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat melalui komsos Babinsanya secara humanis tentang larangan tersebut, sehingga hutan dan lahan dapat kita jaga dan kita lestarikan," harapnya.(*)

Baca juga: Kendalikan Harga, Mendagri Minta Kepala Daerah Turun ke Pasar dan Aktifkan Satgas Pangan

Baca juga: LENGKAP! Seratusan Contoh Soal CPNS 2023 Terupdate Materi TWK, TIU , TKP: Auto Tembus Passing Grade

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Survei Kesehatan Indonesia Kemenkes Ditutup 18 Juli 2023, Yuk Buruan Daftar

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved