PPPK 2023

Tenaga Honorer Dilanda Rasa Dilema, Harus Lamar Formasi PPPK 2023 atau Pasrah Diganti PPPK Part Time

Belakangan beredar informasi, bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK part time.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Tenaga honorer dilanda rasa dilema, harus lamar formasi PPPK 2023 atau Ppsrah diganti PPPK part time. 

Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259. Sehingga totalnya 1.030.751.

Kemudian, Anas menjelaskan, jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali. Sebab hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

"Ini (jumlah) sementara setelah kita koordinasi di luar yang beberapa instansi pemerintah daerah dan pusat yang kemarin sampai deadline akhir tidak mengusulkan.

Tapi nanti akan kami kaji lagi," tambahnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Serahkan SK Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Sebagai tanda Dimulainya Tugas Sebagai ASN

Belakangan beredar informasi, bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK part time.

Hal tersebut dianggap dapat menjadi solusi dan antisipasi untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Namun, perlu digaris bawahi hal tersebut masih berupa wacana dan belum berlaku.

Dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Senin (17/7/2023), pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Daftar Jurusan dengan Peluang Utama pada Seleksi PPPK 2023, Kouta Tersedia Lebih Besar

Dalam pembahasan tersebut, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

PPPK part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Dilansir dari Tribunnews, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu. Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Lantas, apa itu PPPK part time?

Dilansir dari Kompas.com, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Lantas, bagaimana penjelasan Kemenpan-RB mengenai PPPK part time?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved