PPPK 2023

Tenaga Honorer Dilanda Rasa Dilema, Harus Lamar Formasi PPPK 2023 atau Pasrah Diganti PPPK Part Time

Belakangan beredar informasi, bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK part time.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Tenaga honorer dilanda rasa dilema, harus lamar formasi PPPK 2023 atau Ppsrah diganti PPPK part time. 

Penjelasan Kemenpan-RB Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya. "Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Skema penyelamatan tenaga honorer

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Disisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar keputusan ASN sesuai dengan anggaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved