PPPK 2023

Menpan RB Sebut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Ada Dijadikan PPPK Part Time & Diangkat Jadi ASN

Dalam RUU tersebut, opsi PPPK Part Time atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dijadikan salah satu alternatif.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/ KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Menpan RB sebut opsi penyelesaian tenaga honorer, ada dijadikan PPPK Part Time dan diangkat jadi ASN. 

Menpan RB Sebut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Ada Dijadikan PPPK Part Time & Diangkat Jadi ASN

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan beberapa opsi penyelesaian terkait status tenaga honorer yang akan segera dihapus pada November 2023 mendatang.

Salah satu opsi yang disebutkan oleh Menpan RB adalah menjadikan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Tenaga Honorer Dilanda Rasa Dilema, Harus Lamar Formasi PPPK 2023 atau Pasrah Diganti PPPK Part Time

Dalam upaya mengatasi permasalahan status tenaga honorer, Menpan RB menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU tersebut, opsi PPPK Part Time atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikan status tenaga honorer.

Baca juga: Tidak Hanya CPNS 2023, PPPK Juga Dibuka September dan Peroleh Kuota Terbesar Tahun Ini

Menpan RB menjelaskan bahwa opsi PPPK Part Time akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.

Seperti halnya Anas mengindikasikan opsi PPPK part time pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.

Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Simak 11 Formasi Peluang Jadi Perioritas

Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus memiliki status penuh sebagai ASN.

Lalu Menpan RB juga mengungkapkan opsi lainnya dari penyelesaian tenaga honorer yaitu diangkat menjadi ASN.

Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

Baca juga: Sebanyak 1 Juta 30 RIbu Lowongan CPNS 2023 dan PPPK Tersedia, Pendaftaran Dibuka September

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin, ujarnya.

Dengan begiti bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved