PPPK 2023

Menpan RB Sebut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Ada Dijadikan PPPK Part Time & Diangkat Jadi ASN

Dalam RUU tersebut, opsi PPPK Part Time atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dijadikan salah satu alternatif.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/ KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Menpan RB sebut opsi penyelesaian tenaga honorer, ada dijadikan PPPK Part Time dan diangkat jadi ASN. 

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.

Baca juga: ASN PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB Berbagi Pengalaman, Ungkap Rahasia Sukses Lulus Seleksi

Namun, Menpan RB juga menekankan bahwa opsi PPPK Part Time masih dalam tahap pembahasan dan perlu disepakati bersama oleh lintas instansi terkait.

Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dimana penyelesaian status tenaga honorer Kemenpan RB tengah menyiapkan solusi atas 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.

Penyelesaian diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas kepada Kompas.com.

Baca juga: Kemenpan-RB Serahkan SK Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Sebagai tanda Dimulainya Tugas Sebagai ASN

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Menpan RB berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Opsi PPPK part time menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi tenaga honorer serta meningkatkan kualitas aparatur sipil negara secara keseluruhan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved