Berita Aceh Tenggara

GeRAK Aceh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Askhalani: Libatkan Aspidsus 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas kasus dugaan orupsi pupuk bersubsidi...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
FOR TRIBUNGAYO.COM
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

Kasus tersebut sudah ditangani Pidsus Kejari Aceh Tenggara beberapa bulan yang lalu.

"Kasus pupuk bersubsidi ini harus dituntaskan dan jadi efek jera bagi mafia pupuk," ujar Askhalani SHI.

Jangan sampai kata Askhalani, dipilah-pilah perkara pupuk bersubsidi ini.

Selain itu kata Koordinator GeRAK, harus menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Baca juga: Megawati Hangestri Pevoli Berhijab Indonesia Pertama yang Berlaga di Liga Korea Selatan

GeRAK juga meminta agar jaksa menggandeng pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk telusuri aliran dana pupuk bersubsidi tersebut. 

Kasus pupuk bersubsidi ini harus menjadi "kado istimewa" bagi Kejari dalam menghadapi Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke -63 tahun 2023.

"Dalam kasus ini, Kajati Aceh harus melibatkan Aspidsus untuk membackup serta dikawal Anggota Komisi 3 DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam," ujar Askhalani SHI.

Kata Askhalani, berdasarkan informasi kasus pupuk bersubsidi ini sudah pernah diperiksa kios pengecer pupuk.

Kemudian 100 orang dari kelompok tani dan 6 distributor pupuk bersubsidi.

Baca juga: Menpan RB: CPNS 2023 Bukan Hanya Fresh Graduate dan PPPK, Tenaga Honorerpun Miliki Peluang Tinggi

Kasus ini sepertinya masih tahap penyelidikan.

"Ini harus dituntaskan tahun ini sebagai "kado istimewa" di tubuh Jaksa dalam menyambut HBA Ke - 63," kata Askhalani.

Secara terpisah, Kajari Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian SH MH, mengatakan, kasus pupuk bersubsidi dalam penyelidikan.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved