Berita Aceh Tengah

BREAKING NEWS : Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka dan ditahan.

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kejari Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus APE TK/PAUD, Senin (24/7/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka Kadis Dikbud Aceh Tengah US juga ditahan jaksa.

US pada kasus itu ditetaokan tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019. 

Penahanan ini berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus ini terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka US juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon. 

Setelah itu, tersangka diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Baca juga: Agus Sulaiman Jadi Buronan Kejari Aceh Tengah Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD

Penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.

Tersangka US dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH kepada Tribungayo.com.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved