Berita Aceh Tengah
BREAKING NEWS : Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka dan ditahan.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka Kadis Dikbud Aceh Tengah US juga ditahan jaksa.
US pada kasus itu ditetaokan tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019.
Penahanan ini berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.
Kasus ini terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka US juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
Setelah itu, tersangka diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Baca juga: Agus Sulaiman Jadi Buronan Kejari Aceh Tengah Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD
Penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Tersangka US dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH kepada Tribungayo.com.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini.
Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah
Kasus APE TK/PAUD
Tersangka Korupsi APE TK/PAUD
Aceh Tengah
tribungayo
TribunBreakingNews
BreakingNews
Bupati Aceh Tengah Serahkan Mobil Minibus untuk Operasional Panti Asuhan Rizkan Mubarak |
![]() |
---|
Biaya Hidup Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Tengah Bertambah |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Aceh Tengah dan Politisi Partai Gerindra Terkait Reklamasi Danau Lut Tawar |
![]() |
---|
Tertibkan Penataan Zonasi Lapak Pasar Paya Ilang Takengon, Pedagang Minta Pengadaan CCTV |
![]() |
---|
Jalur Genting Gerbang - Pameu di Aceh Tengah Miliki Potensi Wisata Sungai Alami yang Menawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.