Berita Aceh Tengah

Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Kejari Aceh Tengah menetapan AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Tengah, sebagai tersangka

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH  

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapan AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Tengah, sebagai tersangka.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena AP diduga menyalahgunakan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) pada tahun 2018 di dinas tersebut.

Kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan jaksa pada Maret 2023.

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Kejari Aceh Tengah sudah memeriksa 25 saksi.

Baca juga: Fahri Septian Sabet Gelar MVP, Berikut Daftarnya di SEA V League 2023

Salah satu diantaranya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honorer di dinas tersebut, untuk mengumpulkan bukti. 

Berdasarkan audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp 246.380.074.

Pria berusia 36 tahun ini diduga menggunakan sebagian dana yang semestinya digunakan untuk 11 item kegiatan di Disdagkop UKM untuk kebutuhan pribadi dan pengeluaran yang tidak sah.

Termasuk pembayaran token listrik dan honorarium pegawai honorer. 

Baca juga: Penemuan Tulang Berulang Manusia di Bener Meriah Buat Geger

"Beberapa pegawai honorer bahkan tidak menerima gaji selama satu hingga dua bulan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH. Selamat (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved