Berita Aceh Tenggara

Rokok Ilegal Asal Luar Negeri Bebas Beredar di Aceh Tenggara, GeRAK Minta Kapolda Aceh Turunkan Tim

Rokok ilegal dengan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai, bebas beredar di Pasaran Kabupaten Aceh Tenggara dan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
FOR TRIBUNGAYO.COM
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Rokok ilegal dengan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai, bebas beredar di Pasaran Kabupaten Aceh Tenggara dan kabupaten lainnya di Provinsi Aceh. 

Rokok Luffman ini diperjualbelikan sedikit tertutup, hanya kepada masyarakat tertentu saja.

Rokok itu dapat dengan mudah ditemukan di tangan masyarakat penikmat rokok Luffman.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, peredaran rokok ilegal ini sudah merambah di sejumlah Kabupaten di Provinsi Aceh dan ini sudah cukup lama terjadi dan seperti ada indikasi pembiaran.

“Ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk perintahkan jajarannya memberantas peredaran rokok ilegal yang telah merugikan negara,” ujar Koordinator GeRAK.

Baca juga: Penghargaan Individu VNL 2023: Pawel Zatorski Libero Polandia Raih MVP, Siapa Dia?

Hal senada diungkapkan Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Aceh Tenggara,  Awaluddin.

Rokok ilegal ini telah melanggar  bidang cukai terdapat pada pasal 54 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berbunyi, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.(*)

Dalam Pasal 29 ayat (1) pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Selain itu juga dikenakan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved